Profil

Z

Profil PPID MAN Dharmasraya

 

          Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Dharmasraya merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. PPID MAN Dharmasraya dibentuk sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik serta komitmen madrasah dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada seluruh pemangku kepentingan.

          PPID MAN Dharmasraya berfungsi sebagai pusat layanan informasi yang memfasilitasi masyarakat, peserta didik, orang tua, alumni, dan berbagai pihak lainnya untuk memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, prestasi, kebijakan, serta layanan yang diselenggarakan oleh MAN Dharmasraya. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, PPID mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

          MAN Dharmasraya sendiri merupakan madrasah aliyah negeri yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM. 1 Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan akreditasi A. Sebagai satu-satunya Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Dharmasraya, MAN Dharmasraya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penguatan fungsi PPID sebagai sarana komunikasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

          Visi PPID MAN Dharmasraya adalah “Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berkualitas di Lingkungan MAN Dharmasraya yang Bisa Diakses oleh Masyarakat”

. Sementara itu, misinya meliputi:

  1. Menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses;
  2. Membangun sistem pengelolaan dan dokumentasi informasi yang tertib dan terstandar;
  3. Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi publik di lingkungan madrasah;
  4. Membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh civitas akademika MAN Dharmasraya dan
  5. Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan PPID.

 

          Melalui PPID, MAN Dharmasraya berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik guna mendukung terwujudnya madrasah yang unggul, profesional, dan berintegritas.

Atasan PPID

Kepala MAN Dharmasraya selaku Atasan PPID MAN Dharmasraya; Nasril Yunus, S.Ag.,M.M.Pd.

Adanya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public yang mngatur hak Masyarakat untuk mengakses infromasi publik dan menetapkan mekanisme untuk memperoleh infromasi tersebut, yang berhubungan dengan :

1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;

2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana;

3. Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas dan  

4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan public.

          Berdasarkan hal tersebut di atas, maka MAN Dharmasraya sebagai suatu badan publik membentuk organisasi PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi). Organisasi ini bertanggung jawab membuka akses informasi yang berkaitan dengan MAN Dharmasraya. PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) MAN Dharmasraya yang terbaru di-SK-kan oleh kepala madrasah tertanggal 1 Juli 2025 dengan kategori informasi:

1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

2) Informasi yang berkaitan dengan badan publik;

3) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja;

4) Informasi mengenai laporan keuangan dan

5) Informasi lain yang diatur dalam peraturan per-UU.

 

Informasi yang harus dipublikasikan:

  1. Bencana Alam (Kekeringan-Kebakaran Hutan, Hama Penyakit Tanaman-Epidemik- Wabah-Kejadian Luar Biasa dll)

  2. Keadaan Bencana Non-Alam (Kegagalan Industri/Teknologi-Dampak Industri- Ledakan Nuklir-Pencemaran Lingkungan dll)

  3. Bencana Sosial (Kerusuhan Sosial-Konflik Sosial-Teror dsb)

  4. Informasi terkait pendidikan dan keagamaan

 

Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Daftar informasi publik

  2. Informasi tetang peraturan, keputusan/kebijakan dan seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

  3. Informasi tetang organisasi. administrasi, kepegawaian, dan keuangan

  4. Surat-surat perjanjian degan pihak ke tiga

  5. Surat menyurat pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya

  6. Syarat-syarat perizinan

  7. Data perbendaharaan atau inventaris

  8. Rencana strategis & rencana kerja

  9. Agenda kerja pimpinan

10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan ip/sarana & prasarana/sdm/anggaran pelayanan dan laporan penggunaannya

11. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran dan laporan penindakannya

12. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan

13. Informasi lain yang telah dinyatakan mekanisme keberatan/penyelesian sengketa

14. Informasi tentang standar pengumuman informasi (terkait dengan kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak)

15. Informasi & kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

 

Informasi yang dikecualikan:

1. Informasi yang menghambat proses penegakan hukum

2. Mengganggu kepentingan perlindungan Hak dan Perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

3. Membahayakan pertahanan negara

4. Mengunggkap kekayaan alam indonesia

5. Merugikan ketahan ekonomi nasional

6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri

7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan keamanan terakhir ataupun wasiat seseorang

8. Mengungkap rahasia pribadi

9. Info yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU

 

 

Z

VISI DAN MISI PPID MAN DHARMASRAYA

 

Visi

“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berkualitas di Lingkungan MAN Dharmasraya yang Bisa Diakses oleh Masyarakat”

 

 

Misi

1.     Menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses;

2.     Membangun sistem pengelolaan dan dokumentasi informasi yang tertib dan terstandar;

3.     Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi publik di lingkungan madrasah;

4.     Membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh civitas akademika MAN Dharmasraya dan

5.     Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan PPID.

 

 

screenshot 2026 07 02 100002
maklumat ppid

Z

Tugas dan Fungsi PPID MAN Dharmasraya

 

Tugas PPID MAN Dharmasraya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Dharmasraya bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, PPID MAN Dharmasraya memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mengelola, mendokumentasikan, dan menyimpan seluruh informasi publik yang berada di lingkungan MAN Dharmasraya.
  2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan pemutakhiran data dan informasi publik secara berkala agar informasi yang tersedia tetap akurat dan relevan.
  4. Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat.
  5. Menetapkan dan mengklasifikasikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  6. Melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik, keberatan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  8. Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan MAN Dharmasraya dalam penyediaan data dan informasi publik.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
  10. Meningkatkan literasi keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah dan masyarakat.

Fungsi PPID MAN Dharmasraya

Dalam menjalankan tugasnya, PPID MAN Dharmasraya memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Pelayanan Informasi

Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

2. Fungsi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Mengelola seluruh informasi dan dokumentasi madrasah secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik.

 

3. Fungsi Koordinasi

Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan informasi publik dari seluruh unit kerja dan stakeholder di lingkungan MAN Dharmasraya.

 

4. Fungsi Verifikasi dan Klasifikasi Informasi

Melakukan verifikasi terhadap informasi yang akan dipublikasikan serta mengklasifikasikan informasi berdasarkan tingkat keterbukaan dan kerahasiaannya.

 

5. Fungsi Publikasi dan Diseminasi Informasi

Menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik, website, media sosial, maupun sarana informasi lainnya.

 

6. Fungsi Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik guna meningkatkan kualitas pelayanan.

 

7. Fungsi Pengaduan dan Keberatan Informasi

Menerima, menindaklanjuti, dan mengelola pengaduan maupun keberatan terkait layanan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.

 

8. Fungsi Peningkatan Keterbukaan dan Akuntabilitas

Mendukung terwujudnya tata kelola MAN Dharmasraya yang transparan, partisipatif, dan akuntabel melalui penyediaan informasi yang berkualitas.