PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Tugas utamanya adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik di instansi atau badan pemerintah. Kehadiran PPID memastikan masyarakat bisa mendapat data dan dokumen secara transparan tanpa proses yang rumit.
Dasar Hukum dan Fungsi Utama
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Menjadi pintu utama atau pusat layanan satu pintu bagi masyarakat yang ingin meminta data resmi.
- Mencegah informasi sesat dengan menyediakan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jenis-Jenis Informasi yang Dikelola
- Informasi Berkala: Data yang wajib diumumkan secara rutin (seperti laporan keuangan atau profil instansi).
- Informasi Serta-merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau darurat (seperti bencana alam).
- Informasi Setiap Saat: Data yang bisa diminta kapan saja oleh masyarakat (seperti peraturan atau SOP layanan).
- Informasi Dikecualikan: Data rahasia negara atau pribadi yang tidak boleh disebarluaskan demi keamanan dan privasi.
