Berita

kategori yang hanya berisi berita

Jangka Waktu Penyampaian Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008

Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu merupakan salah satu alasan pemohon mengajukan keberatan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Batas waktu normal pemberian jawaban adalah 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja. Jika badan publik terlambat, hal ini termasuk pelanggaran hak pemohon. Aturan Waktu Pelayanan Informasi Hak dan Langkah Pemohon

Jangka Waktu Penyampaian Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Read More »

Penolakan Permohonan Informasi Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008

Penolakan permintaan informasi karena pengecualian Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 adalah kondisi di mana Badan Publik menolak memberi data karena informasi tersebut bersifat rahasia. Informasi ini meliputi rahasia negara, penegakan hukum, hak pribadi, atau persaingan usaha sehat yang dapat merugikan kepentingan umum jika dibuka. Hak Keberatan Pemohon Jika Anda mengalami penolakan ini, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberi Anda hak untuk melawan keputusan tersebut. [1] Cakupan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Informasi yang masuk kategori dikecualikan umumnya mencakup:

Penolakan Permohonan Informasi Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Read More »

Apa itu PPID?

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Tugas utamanya adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik di instansi atau badan pemerintah. Kehadiran PPID memastikan masyarakat bisa mendapat data dan dokumen secara transparan tanpa proses yang rumit. Dasar Hukum dan Fungsi Utama Jenis-Jenis Informasi yang Dikelola

Apa itu PPID? Read More »