Penolakan Permohonan Informasi Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008

Penolakan permintaan informasi karena pengecualian Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 adalah kondisi di mana Badan Publik menolak memberi data karena informasi tersebut bersifat rahasia. Informasi ini meliputi rahasia negara, penegakan hukum, hak pribadi, atau persaingan usaha sehat yang dapat merugikan kepentingan umum jika dibuka. Hak Keberatan Pemohon Jika Anda mengalami penolakan ini, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberi Anda hak untuk melawan keputusan tersebut. [1] Cakupan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Informasi yang masuk kategori dikecualikan umumnya mencakup:

Penolakan Permohonan Informasi Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Read More ยป