Penolakan permintaan informasi karena pengecualian Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 adalah kondisi di mana Badan Publik menolak memberi data karena informasi tersebut bersifat rahasia. Informasi ini meliputi rahasia negara, penegakan hukum, hak pribadi, atau persaingan usaha sehat yang dapat merugikan kepentingan umum jika dibuka.
Hak Keberatan Pemohon
Jika Anda mengalami penolakan ini, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberi Anda hak untuk melawan keputusan tersebut. [1]
- Ajukan Keberatan: Pemohon dapat melapor secara tertulis kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Alasan Lain: Keberatan sah diajukan jika informasi berkala tidak disediakan atau permintaan diabaikan.
- Sengketa Informasi: Jika tanggapan Atasan PPID tetap menolak, Anda bisa melapor ke Komisi Informasi.
Cakupan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008
Informasi yang masuk kategori dikecualikan umumnya mencakup:
- Menghambat proses penegakan hukum.
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia yang dilindungi.
