Jangka Waktu Penyampaian Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008

Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu merupakan salah satu alasan pemohon mengajukan keberatan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Batas waktu normal pemberian jawaban adalah 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja. Jika badan publik terlambat, hal ini termasuk pelanggaran hak pemohon.

Aturan Waktu Pelayanan Informasi

  • Waktu normal: Badan publik wajib memberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja sejak permintaan dicatat.
  • Waktu perpanjangan: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bisa menambah waktu 7 hari kerja jika ada alasan sah.
  • Keterlambatan: Jika lewat dari total waktu tersebut (17 hari kerja maksimal) tanpa kejelasan atau penyerahan data, itu dihitung melebihi jangka waktu.

Hak dan Langkah Pemohon

  • Ajukan keberatan: Pemohon berhak lapor kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak batas waktu terlewati.
  • Sengketa informasi: Jika keberatan ditolak atau tidak direspon, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi setempat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *