Jangka Waktu Penyampaian Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008

Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu merupakan salah satu alasan pemohon mengajukan keberatan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Batas waktu normal pemberian jawaban adalah 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja. Jika badan publik terlambat, hal ini termasuk pelanggaran hak pemohon. Aturan Waktu Pelayanan Informasi Hak dan Langkah Pemohon

Jangka Waktu Penyampaian Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Read More ยป